LPG 3 Kg Bakal Satu Harga di Seluruh RI: Ini Penjelasan Lengkap ESDM
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan rencana penerapan kebijakan satu harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung kebutuhan rumah tangga, UMKM, serta sektor pertanian yang selama ini mengandalkan gas melon sebagai sumber energi utama.
Mengapa Harus Satu Harga?
Selama ini, harga LPG 3 kg bervariasi di berbagai daerah, terutama wilayah terpencil, terluar, dan perbatasan yang mengalami harga jauh lebih tinggi akibat biaya distribusi yang mahal. Akibatnya, ketimpangan harga menjadi beban bagi masyarakat di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM menjelaskan, kebijakan satu harga bertujuan untuk:
✅ Mewujudkan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
✅ Mengurangi ketimpangan harga antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.
✅ Mempermudah pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
✅ Mendukung pemerataan pembangunan ekonomi daerah.
Bagaimana Skema Penerapannya?
Rencana kebijakan satu harga LPG 3 kg ini akan dijalankan secara bertahap. Pemerintah akan bekerja sama dengan Pertamina dan agen-agen LPG untuk:
✔️ Menetapkan harga eceran tertinggi (HET) yang seragam di semua wilayah.
✔️ Memastikan biaya distribusi tidak dibebankan ke harga akhir konsumen, melainkan dicover melalui mekanisme subsidi distribusi.
✔️ Melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyelewengan distribusi LPG 3 kg.
Pemerintah juga akan memperkuat sistem pendataan penerima LPG subsidi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar LPG subsidi tepat sasaran.
Dampak Bagi Masyarakat
Dengan adanya kebijakan satu harga, masyarakat di daerah terpencil akan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sama dengan wilayah lain, sehingga dapat membantu mengurangi pengeluaran rumah tangga dan usaha kecil.
Di sisi lain, masyarakat di wilayah perkotaan mungkin akan mengalami sedikit penyesuaian harga untuk menyeimbangkan sistem subsidi silang. Namun, pemerintah menjamin harga akan tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Upaya Pemerintah dalam Pengawasan
ESDM bersama Pertamina akan memperkuat sistem monitoring distribusi LPG 3 kg dengan teknologi digital untuk meminimalkan penyelewengan dan penimbunan. Penggunaan aplikasi barcode dan sistem tracking tabung LPG akan diperluas agar jalur distribusi LPG subsidi lebih transparan.
Selain itu, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat agar publik memahami tujuan dan mekanisme kebijakan satu harga LPG 3 kg ini.
Kebijakan LPG 3 kg satu harga di seluruh Indonesia adalah langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan keadilan energi bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat di wilayah terpencil yang selama ini terbebani harga mahal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemerataan pembangunan dan akses energi dapat dirasakan lebih adil oleh semua lapisan masyarakat, sekaligus mendorong sektor UMKM dan pertanian untuk berkembang dengan biaya energi yang lebih terjangkau.