Prabowo Sahkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Usia Anak Bermedia Sosial
Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur batas usia anak dalam menggunakan media sosial. Kebijakan ini ditandatangani oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari dampak negatif dunia digital. Dengan adanya regulasi ini, anak-anak yang ingin memiliki akun media sosial harus memenuhi ketentuan usia minimal yang telah ditetapkan.
Tujuan dan Latar Belakang Regulasi
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Paparan terhadap konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, serta risiko kecanduan media sosial menjadi faktor utama yang melatarbelakangi diterbitkannya peraturan ini. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya batasan usia, anak-anak dapat lebih terlindungi dari dampak negatif teknologi digital.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga, anak-anak yang terlalu dini mengakses media sosial berisiko mengalami gangguan kesehatan mental, penurunan konsentrasi belajar, serta mudah terpengaruh oleh konten yang tidak sesuai. Oleh karena itu, regulasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah ini menetapkan batas usia minimum bagi anak yang ingin memiliki akun media sosial. Berikut adalah poin utama dalam regulasi tersebut:
1. Batas Usia Minimum
Anak-anak di bawah usia tertentu—yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat—tidak diperbolehkan membuat akun media sosial tanpa izin orang tua atau wali.
2. Pengawasan Orang Tua
Orang tua diharuskan memberikan persetujuan eksplisit jika anak mereka yang masih di bawah umur ingin menggunakan media sosial.
3. Tanggung Jawab Platform Digital
Perusahaan media sosial wajib menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk mencegah anak-anak yang belum memenuhi batas usia memiliki akun secara ilegal.
4. Sanksi bagi Pelanggar
Platform yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau pembatasan operasional di Indonesia.
Tanggapan Masyarakat dan Pakar
Regulasi ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat dan pakar teknologi. Sebagian besar orang tua menyambut baik kebijakan ini karena dinilai dapat membantu mengontrol aktivitas anak-anak di dunia maya. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan efektivitas penerapan aturan ini, mengingat anak-anak masih dapat mengakses media sosial dengan cara-cara lain.
Sementara itu, pakar keamanan digital menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik, tetapi perlu diimbangi dengan edukasi digital yang lebih masif. Menurut mereka, pengawasan dan bimbingan dari orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif internet.
Pengesahan Peraturan Pemerintah ini menandai langkah maju dalam upaya perlindungan anak di era digital. Dengan adanya batasan usia yang lebih jelas serta keterlibatan orang tua dalam pengawasan, diharapkan anak-anak dapat lebih aman dalam menggunakan media sosial. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih bergantung pada implementasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam mendukung regulasi ini untuk kebaikan bersama.