Jaksa KPK Desak Hakim Tolak Pledoi Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Ditegaskan
Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki babak akhir yang semakin menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan pihak Hasto.
Jaksa menyatakan bahwa pembelaan terdakwa tidak berdasar secara hukum maupun fakta persidangan. Oleh karena itu, mereka tetap pada tuntutan awal: hukuman 7 tahun penjara bagi Hasto atas dugaan keterlibatannya dalam skandal suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pledoi terdakwa tidak cukup kuat membantah dakwaan dan tuntutan kami. Fakta-fakta persidangan justru memperkuat bahwa terdakwa memiliki peran signifikan dalam perkara ini,” ujar salah satu jaksa dalam persidangan, Selasa (pekan ini).
Alasan Penolakan Pledoi
Dalam pledoinya, kubu Hasto menyatakan bahwa tuduhan KPK bersifat spekulatif dan tidak didukung alat bukti yang kuat. Mereka menyebut Hasto tidak pernah secara langsung berkomunikasi maupun memfasilitasi praktik suap, serta menilai bahwa jaksa hanya mengandalkan keterangan saksi yang dinilai bias.
Namun, jaksa KPK mematahkan argumen tersebut dengan menampilkan rekaman komunikasi, kesaksian saksi kunci, serta bukti aliran dana yang diduga kuat mengaitkan nama Hasto dalam rangkaian rekayasa hukum di MK. Bahkan, disebutkan pula bahwa posisi politik Hasto saat itu memiliki pengaruh kuat dalam pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan perkara pemilu.
Tuntutan Tetap: 7 Tahun dan Pidana Tambahan
Jaksa KPK menegaskan bahwa mereka tetap pada tuntutan semula, yakni:
• Pidana penjara selama 7 tahun,
• Denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan
• Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut dinilai proporsional dengan tingkat pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh seorang pejabat publik sekaligus petinggi partai politik.
“Tindakan korupsi yang dilakukan oleh figur politik berpengaruh memiliki dampak sistemik terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara dan demokrasi,” tegas jaksa.
Reaksi Kuasa Hukum dan Publik
Pihak kuasa hukum Hasto menyayangkan sikap KPK yang dinilai tetap keras meskipun menurut mereka, terdapat celah yang menunjukkan bahwa kliennya hanya menjadi korban framing politik. Mereka menyatakan akan tetap mengajukan upaya hukum lanjutan jika vonis tidak sesuai harapan.
Sementara itu, publik menyoroti kasus ini sebagai bagian dari ujian besar bagi integritas lembaga penegak hukum dan independensi pengadilan. Banyak kalangan menilai bahwa vonis atas nama besar seperti Hasto akan menjadi tolak ukur keberanian aparat hukum dalam menindak korupsi tanpa pandang bulu.
Desakan jaksa KPK agar hakim menolak pledoi Hasto dan tetap menjatuhkan vonis 7 tahun penjara menandai sikap tegas lembaga antirasuah terhadap elite politik yang terjerat kasus hukum. Persidangan ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena figur yang terlibat, tapi juga karena maknanya terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kini, semua mata tertuju pada putusan akhir majelis hakim, yang akan menjadi penentu nasib hukum dan karier politik Hasto Kristiyanto ke depan.