Buntut Promosi Toko Miras di Malang: King Abdi Minta Maaf dan Kena BAP
Konten kreator yang dikenal luas di media sosial dengan nama King Abdi kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pria yang dikenal lewat video-video humorisnya itu terlibat dalam kontroversi setelah mempromosikan sebuah toko minuman keras (miras) di Kota Malang melalui unggahan video pendek yang viral. Buntut dari aksinya tersebut, ia kini harus menjalani pemeriksaan polisi dan telah dikenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Konten yang Picu Polemik
Video promosi yang diunggah King Abdi menampilkan dirinya sedang berada di sebuah toko miras dengan narasi yang dinilai publik “terlalu santai” dan mengandung unsur ajakan. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, King Abdi menyebutkan berbagai jenis produk minuman keras yang dijual, lengkap dengan promo dan lokasi toko.
Reaksi keras langsung muncul dari warganet dan masyarakat Kota Malang, yang sebagian besar menilai bahwa konten tersebut tidak pantas dipublikasikan secara terbuka, terlebih lagi di tengah upaya pemerintah daerah dalam menekan konsumsi alkohol secara ilegal dan menjaga ketertiban sosial.
Polisi Turun Tangan, King Abdi Diperiksa
Tak lama setelah video tersebut viral, aparat dari Satreskrim Polresta Malang Kota memanggil King Abdi untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan terkait promosi minuman beralkohol di ruang publik dan platform digital, yang diatur dalam sejumlah peraturan daerah dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Yang bersangkutan sudah kami ambil keterangannya dan dikenai BAP. Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman, termasuk apakah ada unsur promosi komersial yang melanggar ketentuan hukum,” ujar perwakilan kepolisian.
Permintaan Maaf King Abdi
Menanggapi polemik tersebut, King Abdi akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Dalam video klarifikasi berdurasi singkat, ia mengakui kekeliruannya dan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengajak masyarakat mengonsumsi miras.
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Malang dan Indonesia atas konten saya yang tidak pantas. Saya akui itu kesalahan saya dan saya siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar King Abdi.
Klarifikasi itu disambut dengan respons beragam. Ada yang menilai permintaan maafnya tulus, namun tak sedikit pula yang menganggap permintaan maaf itu hanya bentuk “damage control” setelah tekanan publik dan aparat.
Pelajaran dari Dunia Konten Digital
Kasus ini menjadi pengingat bagi para content creator bahwa kebebasan berekspresi di era digital tetap memiliki batas hukum dan norma sosial. Promosi produk, apalagi yang berkaitan dengan barang terbatas seperti alkohol, harus memperhatikan regulasi yang berlaku dan sensitivitas budaya di wilayah tertentu.
Pemerintah daerah dan instansi terkait kini juga mulai menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap konten promosi digital, khususnya yang dapat mempengaruhi perilaku konsumtif masyarakat secara negatif.
Apa yang dialami King Abdi bukan hanya soal viralitas yang berujung masalah hukum, tapi juga refleksi tentang tanggung jawab moral dalam bermedia sosial. Bagi para kreator konten, kasus ini adalah pelajaran penting bahwa popularitas seharusnya dibarengi dengan kesadaran akan batas etis dan hukum. Karena satu video bisa saja mengubah nasib—bukan hanya di linimasa, tapi juga di ruang sidang.